I am text block. Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.
Latar Belakang Indonesia telah menandatangani Konvensi Stockholm pada tanggal 23 Mei 2001 dan meratifikasinya pada tahun 2009 melalui Undang-Undang No. 19 Tahun 2009 tentang Pengesahan Stockholm Convention on Persistent Organic
Bahan-bahan pencemar organik persisten adalah sejumlah bahan pencemar kimia beracun. Tanpa disadari, bahan-bahan itu kemungkinan berada disekitar kita. Sifatnya tidak mudah terurai (persisten) melalui proses kimia, fisika dan biologi, dan
GARDU-GARDU listrik dan cat serta jok mobil memang tidak berkaitan. Namun, benda-benda itu nyatanya punya persamaan yang berpotensi buruk bagi manusia dan lingkungan. Hal itu disebabkan kandungan bahan-bahan yang termasuk