Polychlorinated Biphenyls atau PCB adalah suatu kelompok senyawa kimia buatan yang dapat berwujud cairan minyak maupun padatan.


Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Gedung C, Lantai 2
Jln. D.I. Panjaitan Kav. 24 Kebon Nanas,
Jakarta Timur 13410

SOSIALISASI INVENTARISASI PCBs DI INDONESIA

Latar Belakang

Indonesia telah menandatangani Konvensi Stockholm pada tanggal 23 Mei 2001 dan meratifikasinya pada tahun 2009 melalui Undang-Undang No. 19 Tahun 2009 tentang Pengesahan Stockholm Convention on Persistent Organic Pollutants[i] (Konvensi Stockholm tentang Bahan Pencemar Organik yang Persisten). Sebagai salah satu negara pihak pada konvensi tersebut, Indonesia berkewajiban menyusun Rencana Penerapan Nasional atau National Implementation Plan (NIP) tentang pengelolaan bahan pencemar organik yang persisten atau biasa disingkat POPs. Salah satu bahan POPs yang diatur dalam Konvensi Stockholm adalah Polychlorinated Biphenyls (PCBs). Bahan kimia ini terdapat pada Lampiran A Konvensi Stockholm, yaitu bahan kimia dengan target pelarangan penggunaan, import, eksport, dan harus dimusnahkan. PCBs amat beracun dan dapat menyebabkan kanker, cacat lahir, disfungsi sistem reproduksi dan imun serta penurunan kecerdasan. Bahan ini menjadi lebih berbahaya karena sulit terurai (persistent), bioakumulatif pada jaringan lemak hewan dan dapat berpindah melalui media udara, air dan spesies-spesies hewan migran (migratory species).

PCB merupakan senyawa kimia yang mempunyai bentuk seperti minyak berwarna kekuningan sehingga tidak bisa larut di dalam air. Senyawa ini biasanya diaplikasikan sebagai campuran minyak yang digunakan dalam trafo dan kapasitor sebagai larutan isolasi atau dielektrik. Penggunaan PCB di Indonesia sebenarnya telah dilarang melalui Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun. Oleh karena itu, seharusnya tidak lagi ditemukan impor, ekspor, produksi dan penggunaan PCBs. Namun, berdasarkan inventarisasi awal yang dilakukan selama penyusunan dokumen NIP, diperkirakan terdapat lebih dari 20.000 ton minyak dan peralatan yang terkontaminasi PCBs di Indonesia.

Rencana Penerapan Nasional (NIP) Indonesia yang telah ditandatangani Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia dan telah disampaikan kepada Sekretariat Konvensi Stockholm pada tahun 2014 menyatakan bahwa pemusnahan PBCs merupakan salah satu prioritas utama. Batas akhir yang telah ditetapkan untuk penghentian pemakaian dan pemusnahan PCBs di Indonesia adalah tahun 2020, atau empat tahun dari sekarang. Untuk mendukung program tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bekerjasama dengan the United Nations Industrial Development Organization (UNIDO) melaksanakan proyek Introduction of an Environmentally Sound Management System for PCB Wastes and PCB-Contaminated Equipment.

Tujuan dari kerjasama ini adalah untuk mengimplementasikan sistem penanganan PCBs yang ramah lingkungan dan pemusnahan minimal 3.000 ton limbah dan peralatan yang mengandung PCBs. Target pemusnahan tersebut merupakan sebuah awalan, untuk mencapai target pemusnahan dan menuju “Indonesia yang Bebas PCB” pada tahun 2020. Saat ini, berbagai upaya tengah dilakukan KLHK dan UNIDO, seperti kajian terhadap kebijakan dan peraturan nasional terkait guna penyusunan Panduan Resmi Penanganan PCBs (PCBs Official Guidelines) dan Kode Praktik Teknis Penanganan PCBs yang Ramah Lingkungan (PCBs Technical Code of Practices of ESM System), kajian dan pengembangan Instrumen Ekonomi dan Mekanis Insentif untuk Pemusnahan PCBs di Indonesia, serta penyusunan Rencana Pengelolaan PCBs (PCBs Management Plan) amat penting. Dokumen ini nantinya merupakan road map untuk mencapai target Indonesia yang bebas PCBs pada tahun 2020. Namun, Untuk penyusunannya diperlukan data dan informasi yang akurat dan valid mengenai potensi jumlah dan sebaran limbah dan peralatan yang mengandung PCBs di Indonesia. Oleh karena itu, perlu dilaksanakan kegiatan PCBs Extended Inventory yang meliputi inventarisasi, koleksi sampel minyak dan analisa kandungan PBCs sampel minyak pada trafo-trafo yang dimiliki dan/atau dikelola oleh industri di Pulau Jawa.

Saat ini, Tim Inventarisasi KLHK – UNIDO yang terdiri dari staff kementerian, pakar dan tenaga ahli, telah terbentuk dan siap melaksanakan tugas. Secara umum jadwal inventarisasi adalah dari bulan Oktober 2015 hingga Mei 2016, dengan mentargetkan partisipasi dari 2.000 industri di Pulau Jawa. Untuk memastikan sukses pelaksanaan inventarisasi, diperlukan komitmen dukungan dan kerjasama dari industri atau pemilik/pengelola trafo dan terutama sekali dukungan dan keterlibatan pemerintah daerah setempat, khususnya Badan Pengelola Lingkungan Hidup di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dimana kegiatan inventarisasi akan dilaksanakan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyadari bahwa untuk mendapakan dukungan tersebut, perlu diselenggarakan Induction Meeting di 12 kota di seluruh provinsi di Pulau Jawa.

Tujuan kegiatan:

Tujuan umum dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah (dalam hal ini instansi yang berwenang dalam pengelolaan lingkungan hidup di tingkat provinsi dan kabupaten/kota) serta industri pemilik/pengelola trafo untuk sukses pelaksanaan kegiatan PCBs Extended Inventory. Secara khusus, tujuan kegiatan ini adalah untuk:

  1. Menyampaikan kebijakan dan program pemerintah dalam pengelolaan B3, khususnya PCB
  2. Menyampaikan latar belakang, tujuan, hasil, dan kegiatan pada proyek kerjasama KLHK – UNIDO, khususnya kegiatan PCBs Extended Inventory
  3. Pemaparan mengenai best practices pengelolaan PCBs oleh UNIDO
  4. Pemaparan prosedur dan mekanisme PCBs Extended Inventory, termasuk metoda dan langkah-langkah kegiatan

Hasil yang diharapkan

Melalui pelaksanaan kegiatan, diharapkan tercapai hal-hal sebagai berikut:
1. Tersebarnnya informasi mengenai kebijakan, peraturan serta program nasional pengelolaan PCBs kepada pemerintah daerah dan industri terkait;
2. Didapatkannya dukungan pemerintah dan industri terhadap pelaksanaan kegiatan PCBs Extended Inventory.

Target Peserta:

Kegiatan ini mengundang Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup di tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta lebih dari 1.000 industri terkait di seluruh provinsi di Pulau Jawa.

Jadwal Pelaksanaan
Sosialisasi Inventarisasi PCB di Indonesia
(Induction Meeting on PCB Extended Inventory)

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    0 Shares
    Tweet
    Share
    Share