Garis Besar Hukum Indonesia tentang PCBs
- Indonesia menandatangani Konvensi Stockholm TentangPOPs pada tanggal 23 Mei 2001 dan meratifikasi pada tanggal 11 Juni 2009.
- Undang-Undang Republik Indonesia No 23/1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan wewenang kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk mengelola lingkungan di tingkat pusat dan daerah.
Peraturan Pendukung Tentang PCBs
- 20. i) Simbol dan label limbah B3 diatur dalam Surat Keputusan Kepala Bapedal No 05 / Bapedal /
09/1995; - Mengumpulkan B3 dinyatakan dalam Surat Keputusan Kepala Bapedal No 1 / Bapedal / 09/1995;
- Mendokumentasikan limbah B3 diatur dalam Surat Keputusan Kepala Bapedal Nr 2 / Bapedal / 09/1995;
- Persyaratan teknis untuk pengelolaan limbah B3 ditegaskan dalam Surat Keputusan Kepala Bapedal Nr 3 / Bapedal / 09/1995;
- Prosedur dan persyaratan untuk penimbunan hasil pengolahan limbah, persyaratan untuk lokasi bekas pengolahan limbah dan lokasi bekas penimbunan limbah B3 dinyatakan dalam Surat Keputusan Kepala Bapedal Nr. 4 / Bapedal / 09/1995
Peraturan Terkait PCBS Yang Berlaku Sekarang
- PP No. 74/2001, yang menyatakan bahwa PCB dikategorikan sebagai B3 yang dilarang. PLN dan Pertamina juga melarang penggunaan PCB;
- PP No. 18/1999- PP GR No 85/1999 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun;
- Peraturan Menteri No 18/2009 tentang prosedur untuk mendapatkan izin atas pengelolaan B3 meliputi larangan penggunaan PCB.
- Indonesia menyadari kebutuhan untuk meninjau dan mengembangkan kebijakan dan regulasi khusus untuk PCB.
Peraturan Indonesia
No | Peraturan | Tentang | Link |
---|---|---|---|
1 | Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2001 | Bahan Berbahaya Dan Beracun | Download |
2 | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 14/2013 | Simbol dan Label Bahan Berbahaya dan Beracun | Download |
3 | Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 | Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun | Download |