Latar Belakang Indonesia telah menandatangani Konvensi Stockholm pada tanggal 23 Mei 2001 dan meratifikasinya pada tahun 2009 melalui Undang-Undang No. 19 Tahun 2009 tentang Pengesahan Stockholm Convention on Persistent Organic Pollutants[i] (Konvensi Stockholm tentang Bahan Pencemar Organik yang Persisten). Sebagai salah satu negara pihak pada konvensi tersebut, Indonesia berkewajiban menyusun